Liputan6.com, Papua - Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar menyesalkan adanya aksi anarkistis yang dilakukan ribuan karyawan PT Freeport Indonesia beserta perusahaan subkontraktornya di Timika mulai Sabtu siang hingga malam.
Boy menegaskan tindakan perusakan dan pembakaran kendaraan dan fasilitas perkantoran, baik milik PT Freeport maupun PT Petrosea merupakan pelanggaran hukum berat.
Kapolda mengatakan aksi anarkis yang dilakukan oleh karyawan mogok tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada aparat. Lebih disayangkan lagi, aksi tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur dan para wanita dan berlangsung hingga tengah malam.
"Tujuan mereka mungkin untuk minta dimediasi, tapi caranya keliru. Cara-cara yang demikian tentu tidak dibenarkan menurut hukum," kata mantan Kediv Humas Mabes Polri itu.
Aksi penyerangan ribuan karyawan berlangsung mulai Sabtu siang sekitar pukul 14.20 WIT ke pos keamanan Check Point 28. Massa kemudian membakar kendaraan Toyota LWB PT Freeport di sekitar pos tersebut.
Massa karyawan mogok sempat mendirikan tenda tepat di pertigaan ruas jalan utama Freeport Pelabuhan Amamapare-Timika-Tembagapura. Namun, aksi mereka dibubarkan secara paksa oleh aparat sekitar pukul 20.00 WIT.
Sebagian massa dengan sepeda motor bergerak ke Jalan Cenderawasih lalu merusak fasilitas perkantoran PT Petrosea. Dua unit bus dan sekitar 17 kendaraan milik PT Petrosea serta mess karyawan menjadi sasaran amukan massa karyawan mogok. (Oleh :Liputan6.com)
No comments:
Post a Comment